You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
482 Karung Limbah Tumpahan Minyak Berhasil Diangkut dari Pulau Damar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

482 Karung Limbah Tumpahan Minyak Berhasil Diangkut dari Pulau Damar

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan melakukan pembersihan sisa tumpahan minyak di kawasan Pulau Damar. Hasilnya sebanyak 482 karung berisikan limbah tumpahan minyak atau oil spill berhasil diangkut.

Ada 60 petugas PPSU yang ikut membantu membersihkan limbah minyak,

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas PPSU untuk membantu pihak Pertamina dalam menangani tumpahan limbah minyak dari Karawang yang sudah sampai ke wilayahnya.

"Ada 60 petugas PPSU yang ikut membantu membersihkan limbah minyak di Pulau Untung Jawa, Bidadari, Ayer, Rambut, Bokor, Onrust, Cipir dan Pulau Damar," ujarnya, Selasa (6/8).

Pemkab dan Pertamina Buka Posko Penanganan Limbah di Kepulauan Seribu

Dikatakan Supriyadi, saat ini petugas PPSU sudah berhasil mengumpulkan 377 karung limbah minyak dari Pulau Damar. Karung berisi limbah itu pun di bawa ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Pulau Untung Jawa.

"Sementara petugas Pertamina berhasil mengumpulkan 105 karung. Jadi total ada 482 karung limbah oil spill berhasil diangkut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9175 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1302 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1157 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati